Peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a . Pembayaran TPP; b. Penilaian; c. Metode Penghitungan Skor Kehadiran d. Perencanaan Kinerja; e. Dialog Kinerja; f. Pengurangan TPP; g. Penghentian Pembayaran TPP; h. Tim Pelaksanaan TPP; i. Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat