Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 41 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Pemanfaatan Insentif dan Tata Cara Pemberian Insentif dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 41 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
08 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2023
Tanggal Berlaku
08 Juni 2023
Sumber
BD.2023/NO.41
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 67 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 44 Tahun 2017

  2. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 4 Tahun 2022

  3. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 11 Tahun 2022

  4. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 16 Tahun 2022

  5. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 71 Tahun 2022

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan