Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2022 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat