tunjangan-standar satuan harga belanja-pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2023/NO.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati No 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa besaran dan standar satuan harga merupakan nominal setiap unit barang dan/ atau jasa yang ditetapkan sebagai acuan pertimbangan biaya kegiatan yang nilai sisa bangunan mengacu kepada Lampiran Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2001 tentang Sewa Rumah Negara, ditetapkan sebagai nilai sisa bangunan yang ditetapkan 60% (enam puluh persen) sebagai bangunan layak huni (Nilai Sisa Bangunan antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan rata rata 60% (enam puluh persen);
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan No 26/PMK.02/2021; Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005; Peraturan Bupati No 110 Tahun 2017
- Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan mengenai besaran tunjangan perumahan Anggota DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2023.
- Mengubah Peraturan Bupati No 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 4 hlm
|