Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 160 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 21 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, tambahan penghasilan berdaarkan pertimbangan objektif lainnya, pemberian insentif atas pemungutan pajak kepada pegawai non asn, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Nomor 160 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
160
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
29 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2021
Tanggal Berlaku
29 Desember 2021
Sumber
BD 2021/160
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bandung No. 73 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif ATas Pemungutan Pajak Daerah
  2. PERBUP Kab. Bandung No. 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 160 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Dan Pemberian Insentif Atas Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan