Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa gerakan Gerakan Padang Bersih Padang Sehat telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Petugas Kebersihan Lapangan Kelurahan dan Kecamatan menjadi Petugas Kebersihan Kota dan kebutuhan coordinator dalam pelaksanaan operasional di lapangan, maka Peraturan tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat dengan ketetapan sebagai berikut :
1. Koordinator PK3 adalah pegawai pemerintah daerah bukan PNS yang ditunjuk Kepala Dinas untuk mengkoordinir pekerjaan PK3;
2. Wilayah kerja PK3 ditetapkan oleh Kepala Dinas;
3. Perencanaan, manajemen SDM, dan pengawasan PK3 dilakukan oleh Dinas;
4. Kepada PK3 diberikan honorarium atau insentif sebesar Rp.1.250.000,- untuk 11 (Sebelas) bulan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 10 A Tahun 2017 tentang Gerakan Padang Bersih – Padang Sehat
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau Publik Dan Fasilitas Umum
ABSTRAK:
bahwa kuantitas dan kualitas ruang terbuka hijau publik saat ini guna mendukung pemenuhan 20% (dua puluh persen) dari luas Kota Yogyakarta dan fasilitas umum jumlahnya relatif terbatas, sehingga perlu dilakukan penambahan ketersediaan ruang terbuka hijau publik dan fasilitas umum.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013
Materi pokok: Ruang Terbuka Hijau Publik, Fasilitas Umum, Pendanaan, Hibah, dan Peran Serta Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2021.
Jumlah Halaman : 22 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2021/10 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Bekasi tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 65 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 138 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perizinan Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kewajiban, Ketentual Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2021.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Solok Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2) dan pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Solok No. 1 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 36 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 109 Tahun 2012
5. Permendagri No. 8 Tahun 1970
6. Perda Kota Solok No. 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur Juklak Kawasan Tanpa Rokok dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Ketentuan umum
Bab II Penyelenggaraan KTR
Bab III Pembinaan dan Pengawasan KTR
Bab IV Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 8 Tahun 2021
PENGAWASAN DAN PERLINDUNGAN - EKOSISTEM SUMBER DAYA IKAN PERAIRAN UMUM - DI KOTA LUBUKLINGGAU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2021/No.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan dan Perlindungan Ekosistem Sumber Daya Ikan Perairan Umum di Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka menjaga dan menjamin ketersediaan,keberadaan dan kesenimambungan untuk pemanfaatan baik untuk penengkapan maupun perbudidaya ikan hendaknya diusahakan mwnfaaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian suber daya ikan dan lingkungannya
Berdasarkan perlindungan sumberdaya ikan perlu diupayakan secara terpadu dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan adan lingkungan bagi pembanguan perikanan bekelanjutan yang dikung dengan dengan upaya pemberdayaan masyarakat
Dasar Hukum dalam peraturan ini :UU No 5 Tahun 1090;UU No 7 Tahun 2001;UU No 7 Tahun 2004;UU No 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 45 Tahun 2009;UU No 16 Tahun 2006;UU No 26 Tahun 2007;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 23 Tahun 2014;PP No 54 Tahun 2002;PP No 30 Tahun 2008;PP No 38 Tahun 2011;PP N 28 Tahun 2011;Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 35/Permen - KP / 2013
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pengawasan dan perlindungan ekosistem sumber daya ikan perairan umum dikota lubuklinggau,Ketentuan Umum,Pengelolaan Perikanan,Perlindungan Sumber daya Ikan,Penelitian dan Pengembangan sumber daya ikan,Data dan Informasi Statistik perikananPengawasan dalam sumber daya ikan,ketentuan larangan,ketentuan sanksi,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2021
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan Pendidikan Di Kota Bima
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mengantisipasi kerusakan alam yang
mengakibatkan banjir, erosi, gempa bumi, tanah longsor dan
kerusakan alam lainnya, maka Pemerintah Kota Bima melalui
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengambil peran untuk
mengurangi resiko bencana alam di Kota Bima;
b.bahwa untuk menunjang pelaksanaan peran Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan dalam mengantisipasi kerusakan alam, maka
perlu disusun aturan sebagai wujud keseriusan keikutsertaan
peduli lingkungan khususnya lingkup Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan,
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan
Pendidikan di Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (hkembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6634);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64
Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan
Sekolah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
1982);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi
Siswa Baru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 839);
SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) DI SATUAN PENDIDIKAN KOTA BIMA.
Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Pengawasan, Bab IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa, IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
TIdak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021
PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan walikota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota gorontalo
PERWALI Kota Gorontalo No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali kota Gorontalo Nomor 4 tahun 2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2021/NO.04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan bahwa untuk menunjang optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif, efisien maupun sesuai dengan arah kebijakan pembangunan di daerah perlu melaksanakan perjalanan dinas sesuai kebutuhan dan kondisi pada setiap unsur dalam pemerintiahan daerah.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah UU No. 29 thn 195; UU No. 38 thn 2000; UU No. 17 thn 2003; UU No. 1 thn 2004; UU No. 15 thn 2004; UU No 33 thn 2004; UU No. 5 thn 2014; UU No. 23 thn 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 thn 2015; PERMEN No. 55 thn 2005; PERMEN No. 56 thn 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 thn 2010; PP No. 18 thn 2017; PP No. 12 thn 2019;PERPRES No. 33 thn 2020; PERMENDAGRI No. 77 thn 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Terdiri dari 47 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan perilaku masyarakat yang hiegienis dan saniter secara mandiri, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperkuat upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkingan, meningkatkan kemampuab masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi, perlu menyelenggarakan sanitasi total berbasis masyarakat;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, pemerintah Dearah menyusun peraturan dan kebijakan teknis untuk mendukung penyelenggaraan sanitasi total berbasis masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, PP Nomor 121 Thaun 2015, PP Noimor 122 Tahun 2015, PP Nomor 2 Tahun 2018, Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2012, Perda Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016, Perda Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019, Permenkes Nomor 2269/Menkes/Per/VIII/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Menteru Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 dan Peraturan walikota Magelang Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, penyelenggaraan, tanggung jawab pemerintah daerah, larangan buang air besar sembarangan, startegi penyelenggaraan STMB, kategori kelurahan STMB, peran masyarakat, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
47 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Payakumbuh Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu diatur mengenai jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Dokumen Lingkungan Hidup;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, perlu disesuaikan dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/ 2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 serta dinamika perkembangan yang terjadi, sehingga perlu dilakukan perubahan;
1. UU No. 8 Tahun 1956
2. UU No. 32 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 41 Tahun 1999
5. PP No. 82 Tahun 2001
6. PP No. 27 Tahun 2012
7. PermenLH No. 16 Tahun 2012
8. PermenLH No. 08 Tahun 2013
9. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 7/2019
12. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2012
13. Perda Kota Payakumbuh No. 1 Tahun 2012
14. Perda Kota Payakumbuh No. 09 Tahun 2013
15. Perda Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2014
16. Perda Kota Payakumbuh No. 17 Tahun 2016
17. Perda Walikota Payakumbuh No. 96 Tahun 2016
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 110 Tahun 2018 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup
42
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat