Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2021

Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan Pendidikan Di Kota Bima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

SEKOLAH HIJAU (GREEN SCHOOL) DI SATUAN PENDIDIKAN KOTA BIMA. Terdiri dari IV Bab dan 6 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pelaksanaan, Bab III Pengawasan, Bab IV Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa, IV Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2021 tentang Sekolah Hijau (Green School) pada Satuan Pendidikan Di Kota Bima
T.E.U.
Indonesia, Kota Bima
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Woha
Tanggal Penetapan
05 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2021
Tanggal Berlaku
05 Februari 2021
Sumber
Bagian Hukum Pemkot Bima
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan