Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat