Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Tata Cara Penerbitan Izin Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Perizinan Kegiatan Usaha Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kewajiban, Ketentual Lain-lain, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat