Pengelolaan RTHP diselenggarakan berdasarkan asas-asas : a. keterpaduan; b. keserasian, keselarasan dan keseimbangan; c. keberlanjutan; d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; e. keterbukaan; f. kebersamaan dan kemitraan; g. pelindungan kepentingan umum; h. kepastian hukum dan keadilan; dan i. akuntabilitas. Tujuan RTHP adalah untuk menyediakan ruang yang cukup bagi : a. kawasan konservasi untuk kelestarian hidrologi; b. kawasan pengendalian air larian dengan menyediakan kolam retensi; c. area pengembangan keanekaragaman hayati; d. area penciptaan iklim mikro dan pereduksi polutan di kawasan perkotaan; e. tempat rekreasi dan olahraga masyarakat; f. pembatas perkembangan kota ke arah yang tidak diharapkan; g. pengamanan sumber daya baik alam, buatan maupun historis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat