Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2023

Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kota Gorontalo
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD 2023 (7)
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
Mencabut :
  1. PERWALI Kota Gorontalo No. 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas peraturan walikota gorontalo nomor 4 tahun 2021 tentang perjalanan dinas di lingkungan pemerintah kota gorontalo
  2. PERWALI Kota Gorontalo No. 4 Tahun 2021 tentang Perjalanan dinas di lingkungan pemerintahan kota gorontalo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan