Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN DATA TRANSAKSI USAHA WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PENGAWASAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR SECARA ONLINE
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self asessment) pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir, perlu dilaksanakan pengawasan atas pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara online untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah; Dan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak, menyatakan jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf i, huruf k dibayar sendiri oleh Wajib Pajak; Sehingga untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam pelaksanaan data transaksi usaha wajib pajak dalam rangka pengawasan pembayaran pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak parkir secara online perlu diatur tata cara pelaksanaan data transaksi usaha wajib pajak; Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Dalam Rangka Pengawasan Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir Secara Online.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online, Pelaporan Data Transaksi Usaha, Hak Dan Kewajiban, Larangan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2019.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 48, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2019 Nomor 48
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah serta Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan/atau Pekerjaan di Kota Bengkulu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Serta Pendaftaran Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kota Bengkulu.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Drt No. 6 Th 1956; UU No. 9 Th 1967; UU No.25 Th. 2007; UU No. 23 Th 2014; UU No. 28 Th 2009; Permendagri No. 112 Th. 2016; Pergub Bengkulu No. 36 Th. 2015; Perda Kota Bengkulu No. 5 Th. 2013; Perda Kota Bengkulu No. 6 Th. 2011; Perda Kota Bengkulu No. 10 Th. 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemerintah Kota melakukan KSWP ke Kantor Pajak di daerah baik melalui sistem informasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pemerintah Kota melakukan KSWP untuk memperoleh Keterangan Status WP dan SKL. Pemerintah Kota melakukan KSWP untuk memastikan status WP pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi termasuk cabang usaha dan pemenang lelang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bertempat tinggal atau berkedudukan di daerah dan memiliki NPWP domisili luar daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak cabang di tempat kegiatan yang bersangkutan. Selain melakukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pemerintah Kota dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016.
Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disebut KSWP
Daerah adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan konfirmasi guna memperoleh keterangan status Wajib Pajak
Daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah
sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pelaksanaan KSWP Pusat dimaksudkan untuk:
a. mengkonfirmasi validitas NPWP; dan
b. mengkonfirmasi status kepatuhan pelaporan SPT Pajak Penghasilan 2
(dua) tahun terakhir.
Pelaksanaan KSWP Pusat bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak;
b. melakukan pembentukan database Wajib Pajak dalam rangka
optimalisasi penerimaan Pajak; KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan oleh Sistem OSS, atau DPMPTSP,
dan atau BLPBJ. Pembinaan pelaksanaan KSWP Pusat dan Daerah dilaksanakan secara
bersama oleh KPP dan BAPENDA dalam bentuk konsultasi, monitoring dan
evaluasi sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Monitoring Pembayaran Pajak
ABSTRAK:
Bahwa Ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara pemungutan pajak Daerah, disebutkan untuk pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Merupakan salah satu jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak (self Assessment).
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; Pp No 58 Th 2005; PP No 55 Th 2016; Kepmendargi No 43 Th 1999; Perda Kota Cilegon No 13 Th 2002; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 6 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 11 Th 2012; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengawasan Data Transaksi Pembayaran; 4. Data Transaksi Pembyaran; 5. Sistem transaksi Pembayaran; 6. Penghentian Penggunaan Sisitem Monitoring Pembayaran Pajak; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
16 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 32, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyelaraskan subtansi Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian
dan Pemanfaatan Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu mengubah Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2012 tentang Mekanisme Pemberian dan Pembayaran
Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012
Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi
Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PERWALI No. 25 Tahun 2012.
Ketentuan angka 6, angka 11, angka 12, angka 13 Pasal 1
diubah, dan diantara angka 10 dan angka 11 disisipkan 1
(satu) angka baru yakni angka 10A, diantara angka 12 dan
angka 13 disisipkan 2 angka baru yakni angka 12A dan angka
12B. Ketentuan Pasal 3 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah. Ketentuan Pasal 7 diubah. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 diubah. Ketentuan ayat (2) diubah Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
mengubah PERWALI No. 25 Tahun 2012
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 31 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun
2010 Tentang Pajak Air Tanah, besarnya Nilai
Perolehan Air Tanah untuk Perhitungan Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah perlu
diatur kernbali nilai perolehan dan harga dasar air
untuk perhitungan pajak pengarnbilan dan
pemanfaatan air tanah; bahwa harga dasar air sesuai dengan Peraturan
Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Nilai
Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tarrah,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi lingkungan air tanah dan
sosial ekonorni, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai
Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, harga dasar air, perhitungan NPA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 21/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas tertib
administrasi pemungutan Pajak Daerah dan antisipasi
perkembangan jumlah Wajib Pajak, perlu diatur
ketentuan mengenai struktur dan pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Tata Cara Pemberian Nomor
Pokok Wajib Pajak Daerah.
1. UU Nomor Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009;
2. UU Nomor 28 Tahun 2009;
3. UU Nomor 12 Tahun 2011;
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
5. PP Nomor 55 Tahun 2016;
6. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011;
7. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011;
8. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Bapenda melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Wajib Pajak dan objek pajak daerah yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan daerah. Objek pajak sebagaimana dimaksud meliputi objek:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Parkir; dan
g. Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2019.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penghapusan Sanki Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Masa Pajak Sampai dengan Tahun 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 60 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH KOTA DEPOK TAHUN ANGGARAN 2019 YANG DIJABARKAN SECARA TRIWULANAN MENURUT JENISNYA
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPajak dan Retribusi DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahPerpajakan
PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN SURAT KEPUTUSAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN YANG TERUTANG KEPADA KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA PADANG
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, berita daerah kota padang tahun 2019 nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Terutang Kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 ayat (3) peraturan daerah kota padang nomor 7 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (lembaran daerah kota padang tahun 2011 nomor 7), pasal 34A sampai dengan pasal 34D, pasal 35 sampai dengan pasal 40, dan pasal 42 peraturan walikota padang no 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (berita daerah tahun 2013 nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan walikota nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan walikota padang nomor 4 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (berita daerah tahun 2019 nomor 9 ), dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan walikota kepada kepala badan pendapatan daerah dalam menetapkan keputusan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada badan pendapatan daerah kota padang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan walikota tentang pelimpahan kewenangan penandatanganan surat keputusan pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang terutang kepada kepala badan pendapatan daerah kota padang
UU No 9 Tahun 1956, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 17 Tahun 1980, PP No 55 Tahun 2016, Perda Kota Padang No 7 Tahun 2011, Perda No 1 Tahun 2018, Perwako Padang No 4 Thaun 2013
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Pelimpahan Kewenangan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat