Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2019

TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bapenda melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Wajib Pajak dan objek pajak daerah yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan daerah. Objek pajak sebagaimana dimaksud meliputi objek: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Parkir; dan g. Pajak Air Tanah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 21 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Madiun
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Madiun
Tanggal Penetapan
20 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2019
Tanggal Berlaku
20 Juni 2019
Sumber
BD Kota Madiun Tahun 2019 Nomor 21/G
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Madiun
Bidang
Halaman ini telah diakses 59 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan