Bapenda melakukan pendaftaran untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan data Wajib Pajak dan objek pajak daerah yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan daerah. Objek pajak sebagaimana dimaksud meliputi objek: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Parkir; dan g. Pajak Air Tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat