tata - cara - pelaksanaan - sistem - monitoring - pembayaran - pajak
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD.2019/No.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sistem Monitoring Pembayaran Pajak
ABSTRAK: |
- Bahwa Ketentuan Pasal 3 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara pemungutan pajak Daerah, disebutkan untuk pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Merupakan salah satu jenis pajak yang dibayar sendiri berdasarkan penghitungan oleh wajib pajak (self Assessment).
- UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah UU No 9 Th 2015; Pp No 58 Th 2005; PP No 55 Th 2016; Kepmendargi No 43 Th 1999; Perda Kota Cilegon No 13 Th 2002; Perda Kota Cilegon No 1 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 6 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 11 Th 2012; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2013; Perda Kota Cilegon No 3 Th 2016.
- 1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengawasan Data Transaksi Pembayaran; 4. Data Transaksi Pembyaran; 5. Sistem transaksi Pembayaran; 6. Penghentian Penggunaan Sisitem Monitoring Pembayaran Pajak; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
- 16 halaman
|