1. Ketentuan umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Pengawasan Data Transaksi Pembayaran; 4. Data Transaksi Pembyaran; 5. Sistem transaksi Pembayaran; 6. Penghentian Penggunaan Sisitem Monitoring Pembayaran Pajak; 7. Hak Dan Kewajiban; 8. Larangan; 9. Sanksi; 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat