AIR TANAH - NILAI PEROLEHAN DAN HARGA DASAR AIR
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, BD.2019/No.31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah.
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun
2010 Tentang Pajak Air Tanah, besarnya Nilai
Perolehan Air Tanah untuk Perhitungan Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah perlu
diatur kernbali nilai perolehan dan harga dasar air
untuk perhitungan pajak pengarnbilan dan
pemanfaatan air tanah; bahwa harga dasar air sesuai dengan Peraturan
Walikota Nomor 13 Tahun 2015 tentang Nilai
Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tarrah,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kondisi lingkungan air tanah dan
sosial ekonorni, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Nilai
Perolehan dan Harga Dasar Air untuk Perhitungan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2010 ;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, harga dasar air, perhitungan NPA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 dicabut.
- 8 hal
|