pendidikan dan tenaga kependidikan bukan aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/No. 402
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan ASN dalam Penyelenggaran Pendidikan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pendidikan dan tenaga kependidikan merupakan sumber daya manusia yang profesional yang diangkat oleh penjabatan pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan dengan tugas utama mendidik,mengajar,membimbing,mengarahkan,melatih,menilai dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini serta rekrutmen pendidik dan tenaga kependidikan bukan aparatur sipil negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang telah ditentukan berdarakan peraturan perundang-undangan sehingga rekrutmen dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan persetujuan pemerintah daerah melalui verifikasi dan validasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP RI No.38 Tahun 1992; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan pemerintah No.13 Tahun 2015; Perda Kabupaten Gorontalo No.6 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini di atur tentang Peraturan Bupati Tentang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara Dalam Menyelenggarakan pendidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas,maksud dan tujuan, verifikasi dan penilaian,pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian,Hukuman disiplin,tunjangan dan cuti, pembinaan dan pengawasan,pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 30 Tahun 2019
PERBUP Kab. Mentawai No. 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2019 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan pendidikan kepada masyarakat melalui pelayanan pendidikan serta untuk mendukung dan meningkatkan profesionalisme penyelenggaraan pendidikan, maka perlu adanya penambahan satuan pendidikan formal sebagai Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018
Ketentuan Pasal ayat (4) Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Satuan Pendidikan Formal Sebagai Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Satuan Pendidikan Formal sebagai UPT pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Satuan Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari,
a. SD, dan
b. SMP.
(3) Nomenklatur SD sebagaimana dimkasud pada ayat (2) huruf a, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(4) Nomenklatur SMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 109 Tahun 2018
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTS Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam Setara SD dan SMP
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menuntaskan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, meningkatkan mutu pendidikan, kepedulian terhadap masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan, Penunjang Pendidikan Gratis yang dibiayai Pemerintah Pusat, perlu dilakukan evaluasi, revisi dan peninjauan kembali terhadap Peraturan Bupati Kampar Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD/MI/SDLB dan SMP/MTs Serta Pesantren Salafiyah dan Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP Kabupaten Kampar.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati Kampar Nomor 9
Tahun 2015 tentang Pedoman Penggunaan Dana Kegiatan
Penyediaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Jenjang
SD/MI/SDLB dan SMP/MTs serta Pesantren Salafiyah dan
Satuan Pendidikan Non Islam setara SD dan SMP
Kabupaten Kampar diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2019.
Lamp I
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Jenjang Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
kegiatan penerimaan peserta didik baru, perlu mengatur
pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan
Dasar;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada jenjang pendidikan Dasar
yang meliputi
Prinsip Dan Tujuan,
Mekanisme,
Kepanitiaan,
Pengumuman Dan Jadwal,
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru,
Jumlah Peserta Didik,
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Dan Jalur Pendaftaran,
Seleksi PPDB,
Sistem Zonasi,
Pembiayaan Dan Daftar Ulang,
Perpindahan Peserta Didik,
Pengawasan Dan Pelaporan dan
Larangan Dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 30 Tahun 2019
PETUNJUK-TEKNIS-PENYELENGGARAAN-PROGRAM-SEKOLAH GRATIS-DI KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2019/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis di Kabupaten Musi Rawas Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat dengan cara mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah. Sehubungan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PPU/X/2012 mengenai Rintisan Sekolah Bertahap Internasional dalam rangka penyempurnaan sistem penyaluran dana program sekolah gratis, maka sistem mekanisme penyaluran dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Sekolah Gratis sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011, perlu disempurnakan dengan peraturan ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Perpres No. 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No. 48/PMK.07/2016; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Musi Rawas Utara No. 3 Tahun 2016
Dalam peraturan ini berisi informasi terkait pihak yang mendapatkan pelayanan sekolah gratis, besaran pendanaan pada setiap program sekolah, pihak yang terlibat dalam penyaluran dana, informasi yang didasari untuk dapat menggunakan dana, informasi terkait hal-hal yang dilarang dalam penggunaan program sekolah gratis, informasi besaran atau satuan biaya kegiatan , pihak yang melaksanakan monitoring dan pelaporan atas penggunaan dana
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 30 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama Atau Bentuk Lain Yang Sederajat
ABSTRAK:
bahwa salah satu upaya pemerintah daerah dalam
mendukung program wajib belajar pendidikan dasar sembilan
tahun adalah melalui pelaksanaan penerimaan peserta didik
baru pada setiap Tahun Pelajaran pada jenjang Taman
Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
atau Bentuk Lain yang Sederajat
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
Nomor 51 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5
Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 28 Tahun 2016
PPDB bertujuan untuk menjamin pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel,
nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong
peningkatan akses layanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin terlaksananya proses pendidikan yang bermutu padajenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan sekolah;
b. bahwa dalam rangka pengawasan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu dilakukan pengangkatan Pengawas Sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL KEPADA GURU NGAJI KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Menimbang : a. Bahwa kegiatan belajar-mengajar baca dan tulis (mengaji) Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh Para Guru Ngaji yang ada di Kabupaten Sampang bertujuan agar dapat mendorong masyarakat untuk gemar membaca, memahami dan mengamalkan Al-Qur’an dengan baik dan benar; b. Guna menunjang penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar baca dan tulis (mengaji) Al-Qur’an yang diselenggarakan oleh para Guru Ngaji di Kabupaten Sampang, diperlukan dukungan bantuan stimulan dalam bentuk belanja bantuan keuangan kepada Guru Ngaji; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Bantuan Sosial Kepada Guru Ngaji Di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2019.
Mengingat : 15. Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al-Qur’an; 16. Intruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor 8 Tahun 1991 tentang Upaya Mempercepat Peningkatan Gerakan Baca Tulis Al-Qur’an di kalangan Masyarakat Islam; 17. Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/606/2011 tentang Pembinaan Pengajian Tradisional Anak-anak.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan, Mekanisme Pengusulan Calon Penerima Bantuan Sosial, Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
ABSTRAK:
bahwa pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama serta bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni; bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 dan Pasal 44 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dan guna pedoman fasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang sinergis baik pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal di Daerah serta sesuai kewenangan Pemerintah Daerah, perlu menyusun Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Kewenangan; Bentuk Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan; Pendanaan dan Pembiayaan; dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 29 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan pelaksanaan pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
bahwa kualitas sumber daya manusia ditentukan oleh kualitas perkembangan anak selama periode usia dini yaitu sejak janin sampai berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi, kecerdasan dan keceriaan, pematangan emosional dan spiritual dan kesejahteraan anak serta membantu meletakkan dasar pengembangan sikap, pengetahuan, keterampilan dan daya cipta bagi anak usia dini sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 tahun
2013; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 06 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. PAUD HI Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar;
4. Standar Penyelenggaraan;
5. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
6. Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran;
7. Penamaan Dan Penomoran;
8. Masa Berlaku Perizinan;
9. Perubahan Penyelenggaraan PAUD;
10. Evaluasi Dan Sistem Pelaporan;
11. Gugus PAUD;
12. Peran Serta Masyarakat;
13. Penguatan Dan Pemberdayaan Mitra;
14. Bunda PAUD;
15. Pengawasan Dan Pembinaan;
16. Ketentuan Peralihan; dan
17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
22 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat