Peraturan Bupati Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. PAUD HI Dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; 4. Standar Penyelenggaraan; 5. Pendidik Dan Tenaga Kependidikan; 6. Kurikulum Dan Strategi Pembelajaran; 7. Penamaan Dan Penomoran; 8. Masa Berlaku Perizinan; 9. Perubahan Penyelenggaraan PAUD; 10. Evaluasi Dan Sistem Pelaporan; 11. Gugus PAUD; 12. Peran Serta Masyarakat; 13. Penguatan Dan Pemberdayaan Mitra; 14. Bunda PAUD; 15. Pengawasan Dan Pembinaan; 16. Ketentuan Peralihan; dan 17. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat