pengawas-sekolah-pendidikan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengawas Sekolah di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menjamin terlaksananya proses pendidikan yang bermutu padajenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di lingkungan pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh pejabat yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan sekolah;
b. bahwa dalam rangka pengawasan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan perlu dilakukan pengangkatan Pengawas Sekolah pada jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama yang memenuhi persyaratan sesuai dengan bidang tugas masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimkasud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengawas Sekolah Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018
- Peraturan ini mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 10 Halaman
|