Dalam peraturan ini di atur tentang Peraturan Bupati Tentang Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara Dalam Menyelenggarakan pendidikan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas,maksud dan tujuan, verifikasi dan penilaian,pengangkatan,pemindahan,dan pemberhentian,Hukuman disiplin,tunjangan dan cuti, pembinaan dan pengawasan,pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat