Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 79 Tahun 2022 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
PERWALI Kota Padang No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Mengubah
PERWALI Kota Padang No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Perpajakan
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 9, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 9
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wall Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan Tahun 2020 dan untuk mengantisipasi ketidaktaatan wajib pajak membayar pajak perlu diberikan pengurangan atas besarnya PBB P2 terutang yang telah ditetapkan;
bahwa untuk terselenggaranya hal tersebut maka Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 ten tang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan se bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Padang 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan, perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walkota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 7 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2018, Peraturan Walikota Padang Nomor 4 Tahun 2013
PERWALI INI MENGATUR PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALl KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN
2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN, YANG MEMUAT :
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan :
1. Peraturan Waliota Padang Nomor 100 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2016 Nomor 100); dan
2. Peraturan Wali Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Padang Tahun 2019 Nomor 9);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34A
Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan berdasarkan persentase terhadap kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018, melalui aplikasi SISMIOPdan secara otomatis tercantum dalam SPPT.2. Ketentuan Pasal 34B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34B
Besaran pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 diberikan sebesar 90% (sernbilan puluh perseratus) dari selisih kenaikan PBB-P2 terutang tahun 2018.
3. Ketentuan Pasal 34C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34C
Pengurangan PBB-P2 terutang tahun 2020 sebagairnana dirnaksud dalam Pasal
34B, dikecualikan:
a. dalarn hal perhitungan PBB-P2 terutang tahun saat diberikan pengurangan, lebih kecil atau sarna dari PBB-P2 terutang tahun 2018; atau
b. objek pajak non standar dan khusus yang telah dilakukan penilaian individual.
4. Ketentuan Pasal 34D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal34D
Pencatatan piutang atas PBB-P2 terutang tahun 2020 ialah nilai PBB-P2
terutang setelah diberikan pengurangan sebagairnana dirnaksud dalarn Pasal
34B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 4 TAHUN 2013
PERATURAN WALL KOTA PADANG NOMOR 9 TAHUN 2020
3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2020
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPajak dan Retribusi DaerahPerpajakan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Pekalongan No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan
Mengubah
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi asas keadilan dan asas kemampuan wajib pajak dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan khususnya peralihak hak karena hibah garis keturunan lurus dan waris/hibah wasiat garis keturunan lurus maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurif a, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Walikota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2014 diubah.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta untuk meringankan beban masyarakat terhadap dampak kenaikna Nilai Jual Objek Pajak, maka perlu memberikan Stimulus kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf e dan ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Walikota dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak dan diatur dengan Peraturan Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan BAngunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peruran Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup
Bab III Pemberian Stimulus
Bab IV Besaran Stimulus
Bab V Pengecualian
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pemberian Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, yang Memuat Ketentuan Umum; Sumber Pembiayaan; Pemberian Kerlnganan dan/atau Pembebasan Retribusi; Tata Cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan; Tata Cara Pengajuan Klaim Dana Pendamping; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
10 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
Untuk memenuhi asas keseimbangan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
perlu diatur pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon perizinan dan pemohon pelayanan perpajakan daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfrrmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dari pemohon layanan tertentu yang ketentuan lebih lanjutnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 55 Tahun 2016; Permendagri Nomor 112 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2013; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perwali Banjarmasin Nomor 75 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah, yang Memuat Ketentuan Umum; Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah; Pelaksanaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD Kota Mojokerto Tahun 2020 No 80/D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pengurangan atas Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dinyatakan pengurangan ketetapan pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan insentif kepada Wajib Pajak dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan atas pokok ketetapan masing-masing obyek pajak serta meringankan beban hidup wajib pajak, maka perlu diberikan pengurangan atas kenaikan pokok ketetapan tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu menetapkan Pemberian Pengurangan atas Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Tahun 2020, yang diatur dalam suatu Peraturan Walikota Mojokerto.
Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.;
Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3242);
Ketentuan Umum;
Besarnya Pemberian Pengurangan atas Ketetapan Pajak;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2020
Pajak dan Retribusi Daerah, Perpajakan, STANDAR/PEDOMAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Air Tanah sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Harga Dasar Air untuk Menghitung Nilai Perolehan Air Tanah di Kabupaten/Kota Provinsi Lampung, maka Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah dipandang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk dilakukan penyempurnaan
1. UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan UU Darurat Nomor 6 Tahun 1956
2. UU Nomor 28 Tahun 2009
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
4. UU Nomor 12 Tahun 2011
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
9. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 16 Tahun 2019
10. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 08 Tahun 2019
11. Peraturan Dearah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2016
12. Peraturan Walikota Kota Bandar Lampung Nomor 63 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak
3. Bab III : Ruang Lingkup Pajak Air Tanah
4. Bab IV : Pajak Terhutang, Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak
5. Bab V : Instansi Pemungut
6. Bab VI : Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Pajak
7. Bab VII : Kedaluwarsa Penagihan
8. Bab VIII : Keberatan, Banding dan Gugatan
9. Bab IX : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif
10. Bab X : Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
11. Bab XI : Pembukuan dan Pemeriksaan
12. Bab XII : Ketentuan Sanksi
13. Bab XIII : Ketentuan Peralihan
14. Bab XIV : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Lhokseumawe tentang Tata Cara Pengalokasian Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2020
UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 33 Tahun 2004; UU nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2015; Qanun Kabupaten Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2018; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 46 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Prinsip penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB III Prioritas Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sisa lebih Perhitungan Anggaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil retribusi Daerah; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
42
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 91 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung peningkatakan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Bima nomor 10 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bima Nomor 10 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 tahun 2002, Undang-Undang nomor 14 tahun 2002, Undang-Undang nomor 33 tahun 2004, Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1999, Peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, Peraturan Pemerintah nomor 69 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017, Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, Peraturan daerah kota bima nomor 17 tahun 2010, Peraturan Walikota Bima nomor 60 tahun 2016,
Beberapa ketentuan dalam peraturan walikota bima nomor 10 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 10 TAHUN 2017
-
67
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pekaiongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekaiongan Nornor 8 Tahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu untuk menetapkan Peraturan Waiikota
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang klasifikasi NJOP, oenetaoan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Waliota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2012 dicabut.
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat