PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN - KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 88, BD.2019/No.88
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- bahwa daiam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Pekaiongan Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota
Pekaiongan Nornor 8 Tahun 2011 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu untuk menetapkan Peraturan Waiikota
tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek
Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang klasifikasi NJOP, oenetaoan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
- Peraturan Waliota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2012 dicabut.
- 6 hal
|