tanah - bangunan - bea perolehan - pengurangan - perubahan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan um.um selalu membutuhkan tanah sebagai wadah pembangunan;
bahwa dalam rangka memenuhi asas keadilan dan asas kemampuan wajib pajak dalam membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan khususnya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagai pengganti atas tanah dan/ atau bangunan yang dibebaskan Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum, maka perlu mengubah besaran pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kata Pekalongan Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kota Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2022.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 22 Tahun 2014 diubah.
- .
- 4 hlm.
|