PAMONG DESA - TATA CARA PENCALONAN,PEMILIBAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2001/No. 31
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan,Pemiliban, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Pamong Desa
ABSTRAK:
babwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 26 Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum
Pengaturan Mengenai Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1982 tentang Persyaratan,
Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Desa, Kepala
Urusan serta Kepala Dusun di Wilayah Kaupaten Daerah Tingkat II
Blora dipandang sudah sesuai Jagi, sehingga perlu menetapkan
kembali Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Pamong Desa; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peratman Daerah Kabupaten Blora;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor l Tahun 2001; Peraturan Daerah .Kabupaten Blora Nomor 5 Tabun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas tim pembina dan panitia pelaksana, persyaratan dan tata cara mengajukan lamaran, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, pencalonan, pemilihan dan pengangkatan pamong desa, biaya pencalonan, pemilihan dan pengangkatan pamong desa, larangan pamong desa, hukuman disiplin, tindakan penyidikan terhadap pamong desa, pemberbentian pamong desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
Peraturan Daerah Tingkat II Blora Nomor 8 Tahun 1982 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2001
KEPALA DESA - TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN , PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2001/No. 30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan , Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan
Pasal 22 Kepututusan Menteri Dalam Negeri Nomor
64 Tahun 1999 tentang Pedoman umum Pengaturan
mengenai Desa, maka dipandang perlu untuk
menetapkan kembali Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan tim pembina dan panitia pelaksana pencawnan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, persyaratan dan tata cara mengajukan lamaran, kampanye, persyaratan, pendafi'aran, hak dan kewajiban pemilih, pelaksanaan pemilihan calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, pembiayaan penyelenggaraan pencawnan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, larangan kepala desa, sanksi, hukuman disiplin, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pemberhentian kepala desa, kepala desa yang berhalangan menjalankan tugas, lowongan jabatan kepala desa, pertanggung jawaban kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2001
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Desa sebagai pelaksanaan
Pasal 111 undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, telah ditetapkan Keputusan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa ;
bahwa berdasarkan Pasal 57 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64
Tahun 1999, maka perlu menetapkan Sumber Pendapatan Desa dengan
Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Yahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Sumber Pendapatan Desa
yang meliputi
Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pungutan Desa, Kekayaan Desa Dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa Yang Besarnya Berubah Status Menjadi Kelurahan, Pelimpahan / Peralihan Fungsi Kekayaan Desa, Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Kekayaan Desa, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2001.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pemerintah Desa merupakan Sub Sistem dalam penyelenggaraan Pemerintah Nasional sehingga Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Kepentingan masyarakat; bahwa dalam melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi Pemerintahan Desa, meliputi; Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
6 hlm; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2001/NO.17 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembiayaan Pelaksanaan Tugas Pembantuan dan Bantuan Pemerintah Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 100 dan Pasal 107 ayat (1) huruf b dan c Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 6, Pasal 18 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dipandang perlu untuk mengatur Tugas dan Pembantuan dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Desa dengan suatu perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PEMBIAYAAN PELAKSANAAN TUGAS
PEMBANTUAN KEPADA DESA, BANTUAN PEMERINTAH KABUPATEN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 tanggal 19 September 1991 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 8 Tahun 1991
tanggal 19 September 1991
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa 142
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Lembaga Musyawarah Desa sebagaimna
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1982 tentang
Susunan Organisa.si dan Tata Kerja Pemerintah Desa
dan Perangkat Desa dipandang tidak sesuai lagi
dengan perkembangan sehingga perlu diganti sesuai
peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas, perlu
mengatur pembentukkan Badan Perwakilan Desa
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nornor 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nornor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pemilihan anggota BPD, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, susunan keanggotaan dan sekretariat BPD, kedudukan tugas dan fungsi, hak, wewenang dan kewajiban sert alarangan, rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, tindakan penyidikan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 07 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PATTALLASSANG
ABSTRAK:
bahwa berhubung kecamatan perwakilan pattallassang
telah memenuhi syarat untuk dikembangkan menjadi
kecamatan sebagai mana menurut undang-undang
nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah;
b bahwa guna mendukun serta memperlancar tugas
pemerintahan,pembangunan dan masyarakat di
Daerah Kabupaten Takalar diperlukan adanya
pembentukan kecamatan baru;
c bahwa untuk maksud poin a dan b tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan peraturan da
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Gaerah (Lembaran Negara Tahun 1999
nomor 60,tambahan lembara Negara 32389);
2. Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72
Tambahan lembaran Negara nomor 3848);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertika di Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10 tambahan
Lembaran Negara Nomor 3373);
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun
1993 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintan Kecamatan;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000
tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan ;
6. Keputusan Gubernur Prov Sulawesi selatan Nomor
KPTS 340/V/1994 tanggal 24 Mei 1994, tentang
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Kecamatan
Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan;
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
TENTANG PEMBENTUKAN KECAMATAN
PATTALLASSANG KABUPATEN TAKALAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah yang dimaksud dengan :
a. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah Beserta Perangkat Daerah
Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah;
c. Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara Pemerintahan Daerah Otonomi
dan Oleh Pemerintah Daerah dan DPR Menurut Asas Dasentralisasi.
d. Bupati adalah Bupati Takalar
e. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten.
f. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Bupati Takalar.
Pasal 2
(1) Membentuk Kecamatan Pattallassang kabupaten Takalar yang meliputi
wilayah :
a. Sebagian wilayah kecamatan Polombangken Selatan yang terdiri dari :
1. Kelurahan Pattallassang
2. Kelurahan Pallantikang
3. Keluranhan sombala bella
4. Kelurahan Maradekaya
5. Kelurahan Pappa
6. Kelurahan Kalabirang
b. Sebagian Wilayah Kecamatan Polombangken Utara yang terdiri dari :
1. Kelurahan Bajeng
2. Kelurahan Sabintang
(2) Wilayah Kecamatan Pattalassang sebagai mana dimaksud dalam ayat (1)
semua merupakan Wilayah Kecamatan Polombangkeng Selatan dan
Wilayah Kecamatan Polombangkeng Utara.
(1) Dengan terbentuknya Kecamatan Patttalssang, maka Kecamatan
Polombangkeng Selatan dan Wilayah Polombangkeng Utara di kurangi
dengan Wilayah Kecamatan Pattallassang sebagai mana di maksud dalam
ayat (1).
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pattallassang sebagai mana dimasud
dalam ayat (1) berada di Kelurahan Pattallassang. BAB II
BATAS WILAYAH KECAMATAN
Pasal 3
Batas Wilayah Kecamatan Pattallasang dituangkan dalam peta yang tidak
terpisahkan dari peraturan daerah ini.
BAB III
LUAS WILAYAH DAN PENDUDUK
Pasal 4
(1) Jumlah pendududk Kecamatan Pattalassang adalah 26.991 Jiwa
(2) Luas wilayah Kecamatan Pattallassang adalah 25.31 Ha
(3) Jumlah Desa/Kelurahan Kecamatan Pattallasang adalah 8 buah
Kelurahan
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Hal hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh kepala daerah.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan
peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah
Kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2001.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/NO.16 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan Pasal 107 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu untuk mengatur sumbangan pihak ketiga kepada Desa dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN, KETENTUAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2001
PEMERINTAH DESA - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2001/No. 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, maka Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
TingkatII Blora Nomor 3 Tahun 1982 dipandang tidak
sesuai lagi dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi
Desa sehingga perlu diganti; bahwa untuk maksud tersebut huruf a diatas,
merietapkan kembali Peraturan Daerah tentang
Susunan Organisasi DanTata Kerja Pemerintah Desa;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Bfora Nombr 1 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi pemerintah desa, kedudukan, tugas dan fungsi, tata kerja,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 3 Tahun 1982 dicabut.
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2001
PEDOMAN PEMBENTUKAN PENGHAPUSAN PENGGABUNGAN - KELURAHAN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam usaha meningkatkan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan yang berdaya guna dan berhasilguna, dan sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dipandang perlu mengatur Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; bahwa untuk maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
UU No. 7 Tahun 1865; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; Keppres No. 15 Tahun 1984; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 84 Tahun; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 65 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai Pedoman Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, meliputi; Pembentukan, Syarat-Syarat, Mekanisme dan Nama Batas dan Wilayah Kelurahan; Pemecahan Kelurahan; Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan; PEmbiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat