Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pemilihan anggota BPD, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, susunan keanggotaan dan sekretariat BPD, kedudukan tugas dan fungsi, hak, wewenang dan kewajiban sert alarangan, rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, tindakan penyidikan, sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat