Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001

Badan Perwakilan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pemilihan anggota BPD, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, susunan keanggotaan dan sekretariat BPD, kedudukan tugas dan fungsi, hak, wewenang dan kewajiban sert alarangan, rapat BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penggantian anggota dan pimpinan BPD, tindakan penyidikan, sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Perwakilan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
18 Agustus 2001
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2001
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2001
Sumber
LD.2001/No. 29
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 5 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan