Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pungutan Desa, Kekayaan Desa Dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa Yang Besarnya Berubah Status Menjadi Kelurahan, Pelimpahan / Peralihan Fungsi Kekayaan Desa, Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Kekayaan Desa, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat