Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2001

Sumber Pendapatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sumber Pendapatan Desa yang meliputi Sumber Pendapatan Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa, Pengawasan Sumber-Sumber Pendapatan Desa, Kekayaan Desa, Pungutan Desa, Kekayaan Desa Dan Sumber-Sumber Pendapatan Desa Yang Besarnya Berubah Status Menjadi Kelurahan, Pelimpahan / Peralihan Fungsi Kekayaan Desa, Pengawasan Dan Pengendalian Kekayaan Desa, Pengurusan Dan Pengelolaan Kekayaan Desa, Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2001 tentang Sumber Pendapatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
11 Juni 2001
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2001
Tanggal Berlaku
11 Juni 2001
Sumber
LD.2001/NO.25
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan