Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan tim pembina dan panitia pelaksana pencawnan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, persyaratan dan tata cara mengajukan lamaran, kampanye, persyaratan, pendafi'aran, hak dan kewajiban pemilih, pelaksanaan pemilihan calon kepala desa, masa jabatan kepala desa, pembiayaan penyelenggaraan pencawnan, pemilihan dan pengangkatan kepala desa, larangan kepala desa, sanksi, hukuman disiplin, tindakan penyidikan terhadap kepala desa, pemberhentian kepala desa, kepala desa yang berhalangan menjalankan tugas, lowongan jabatan kepala desa, pertanggung jawaban kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat