Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan dan tugas tim pembina dan panitia pelaksana, persyaratan dan tata cara mengajukan lamaran, persyaratan, pendaftaran, hak dan kewajiban pemilih, pencalonan, pemilihan dan pengangkatan pamong desa, biaya pencalonan, pemilihan dan pengangkatan pamong desa, larangan pamong desa, hukuman disiplin, tindakan penyidikan terhadap pamong desa, pemberbentian pamong desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat