Badan Layanan UmumHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 1 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Kota Banjar, perlu dilakukan upaya-upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri pegawai melalui pemberian remunerasi; Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2015 namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian dan dicabut; berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin dan pengaturan remunerasi dalam peraturan kepala daerah dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Sistem Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2021, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 445/Kpts.146-RSUD/2011
peraturan ini mengatur tentang sistem remunerasi badan layanan umum daerah rumah sakit umum kota banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 22 Tahun 2014 dicabut.
24 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 16 Tahun 2021
TARIF LAYANAN KESEHATAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - rUMAH sAKIT UMUM DAERAH KOTA TANGERANG.
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Sehubungan terdapat penambahan objek layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang, dan untuk melaksanakan ketentuan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit, perlu melakukan penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tangerang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 29 Th 2004; UU No 40 Th 2004; UU No 36 Th 2009; UU No 44 Th 2009; UU No 24 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 12 Th 2019; PP No 23 Th 2005 yg telah diubah dg PP No 74 Th 2012; PP No 18 Th 2016 yg telah diubah dg PP No 72 Th 2019; Permendagri No 79 Th 2018; Permenkes No 71 Th 2013; Permenkes No 59 Th 2014; Permenkes No 85 Th 2015; Permenkes No 3 Th 2020; Pergub Banten No 27 Th 2018; Perda Kota Tangerang No 12 Th 2012; Perwal Tangerang No 3 Th 2013; Perwal Tangerang No 14 Th 2016 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 59 Th 2020.
1. Ketentuan Umum; 2. Kegiatan Yang Dikenakan Tarif; 3. Komponen Tarif; 4. Pemanfaatan Tarif; 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
62 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 16 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 426
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan kebutuhan saat ini sehingga perlu diubah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor Pembentukan 29 Tahun 1997 tentang Tingkat Daerah II Kotamadya Tarakan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019
tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 48 Tahun 2019 tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Kota Tarakan
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Kebijakan Akuntansi BLUD dimaksudkan sebagai acuan dan arahan bagi satuan
keija perangkat daerah/unit keija yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD dalam menyelenggarakan metode dan proses pencatatan dan penyusunan
Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kebijakan umum Akuntansi;
c. Kebijakan Akuntansi aset;
d. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
e. Kebijakan Akuntansi ekuitas;
f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA;
g. Kebijakan Akuntansi belanja;
h. Kebijakan Akuntansi pembiayaan;
i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO;
j. Kebijakan Akuntansi beban; dan
k. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi,
perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Kebijakan Akuntansi yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota ini berpedoman
p ada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
4 hlm. 33 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 14 Tahun 2021
Badan Layanan UmumKesehatanPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Jurangombo sebagai Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Pusat Kesehatan Masyarakat Jurangombo sebagai Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa jasa pelayanan pada Puskesmas Jurangombo telah diatur dengan Perwako Magelang No 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Jurangombo sebagai BLUD; bahwa untuk meningkatkan dan mengoptimalkan kinerja serta profesionalitas personel pada Puskesmas Jurangombo dalam melaksanakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu mengubah persentase jas apelayanan dari pendapatan jasa layanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwako tentang Perubahan ats Perwako Magelang No 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan dan Akuntansi Puskesmas Jurangombo sebagai BLUD;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Perda Kota Mgaelang No 7 Tahun 2019; Perda Kota Magelang No 7 Tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018;
Peratran Walikota ini mengatur tentang perubahan pada PAsal 32 ayat (4) mengenai mabang batas fleksibilitas dan besaran persentase pada kegiatan operasional Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan dana pendapatan dan sisa dana Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 53 Tahun 2019;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan persentase pemanfaatan dan variable kinerja maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 128 Tahun 2004, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan dan Dana Sisa Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas dengan perubahan sebagai berikut :
pendapatan jasa layanan terdiri atas dana kapitalis, dana non kapitalis, tarif layanan dan dana prolanis.
Pendapatan tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan, kecuali pendapatan lain-lain dari kerjasama dan pemeriksaan haji tahap II serta imunisasi meningitis pemanfaatannya ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2021.
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 2 TAHUN 2019
PERATURAN WALI KOTA PADANG NOMOR 14 TAHUN 2021
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2021
Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 423
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 62 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2019 tentang Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rumah Sakit Umum Daerah Pakembang BARI
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : - bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 16
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun
2020 Rumah Sakit Daerah tetap melaksanakan
tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Walikota
tentang Rumah Sakit Daerah yang bersifat khusus
berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang
Kelembagaan Rumah Sakit Daerah
- bahwa terhadap Kedudukan Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah
Palembang BARI, perlu dilakukan penyesuian dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah;
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
UU No 9 Tahun 2015;UU No 36 Tahun 2009;UU No 44 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 74 Tahun 2012 ;PP No 18 Tahun 2016sebagaimana telah
diubah dengan PP No 72 Tahun
2019;Perpres No 77 Tahun 2015;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1045/MENKES/PER/XI/2006;Permendagri No 79 Tahun 2018;Permenkes No 3 Tahun 2020;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020;
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,Kedudukan dan Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Dewan Pengawas,Instalasi,Komite,Satuan Pengawas Internal,Kepegawaian .Tata kerja, tata kelola,dan Tata Kelola klinis Pembiayan ,Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, BAB X
Peraturan Walikota Nomor 51 Tahun 2009 tentang Tugas
Pokok, Fungsi, dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah
Kota Palembang, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku
42 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas Lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kota Banjar sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap berdasarkan Keputusan Wali Kota Banjar Nomor: : 440/125/2018, diperlukan penetapan tarif layanan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan, berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan Tarif Layanan BLUD diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Tarif Pelayanan Kesehatan dan Fasilitas lainnya pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019, Keputusan Wali Kota Banjar Nomor : 440/125/2018
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Fasilitas Lainnya Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat