Mengatur tentang remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai mekanisme, kriteria, dan tata cara pemberian remunerasi kepada pegawai yang bekerja di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini meliputi: Komponen Remunerasi, Kriteria Pemberian Remunerasi, Mekanisme Penilaian Kinerja, Prosedur Pemberian dan Pembayaran Remunerasi, Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat