Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 68 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 21 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK DAERAH BERUPA PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DALAM MASA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KOTA DEPOK
Mengubah
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) ditetapkan sebagai bencana nasional non
alam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12
Tahun 2020 telah berdampak pada perlambatan
pertumbuhan ekonomi dan penurunan penerimaan
pajak daerah, sehingga diperlukan upaya untuk
membantu pemulihan ekonomi serta stabilitas
penerimaan pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
di Lingkungan Pemerintah Daerah, penanganan
dampak ekonomi antara lain pemberian insentif
berupa pengurangan atau pembebasan pajak daerah;
c. bahwa sebelumnya telah ditetapkan Peraturan Wali
Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas
Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok, namun pelaksanaannya perlu dilakukan
perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 tentang
Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi
Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota
Depok;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun
2016
Terdiri dari 2 pasal
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020
mengatur mengenai perubahan atas peraturan wali kota depok nomor 21 tahun 2020 tentang fasilitas pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dalam masa penanganan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) di kota depok
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Layanan Publik Tertentu Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa perlu strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah. Perlu landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di Kota Ambon. Berdasarkan Lampiran Romawi I Pencegahan, angka
57 Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemberian Pelayanan Publik Tertentu perlu dilakukan validasi dan
konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Ambon tentang konfirmasi status wajib
pajak pemberian perizinan dan layanan publik tertentu di Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014; dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Layanan Publik Tertentu Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 41 Tahun 2020
PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 59 TAHUN 2016 TENTANG PEMBAGIAN BESARAN INSENTIF KEPADA APARAT PEMUNGUT PAJAK DAERAH DARI PENERIMAAN PAJAK DAERAH LAIN
ABSTRAK:
Mengingat: a. bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta adanya kebijaksanaan yang menuntut untuk melakukan penyesuaian terhadap Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah dari Penerimaan Pajak Daerah Lain, sehingga perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 59 Tahun 2016 tentang Pembagian Besaran Insentif Kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Dari Penerimaan Pajak Daerah Lain.
Mengingat: 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 25), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 20 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 20); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 57 Tahun 2016
(Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 57); 11. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo pada tahun anggaran berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 59 TAHUN 2016
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2020
PERWALI Kota Surakarta No. 1.2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD Kota Surakarta Tahun 2020/No.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kinerja instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka diberikan insentif berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas yang disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3-F Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pasal 125 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Surakarta.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup pemberian Insentif, meliputi:
a. kriteria pemberian Insentif;
b. penetapan besaran Insentif;
c. penilaian kinerja dan tujuan pemberian Insentif;
d. pemberian Insentif; dan
e. penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Nomor 3-F Tahun 2011 (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2011 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan
Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap
Pemenuhan Kewajiban Pajak;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
materi pokok: mengatur mengenai pedoman dalam
pelayanan konfirmasi status wajib pajak dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak; mengoptimalkan dana bagi hasil pajak; dan
mengoptimalkan pendapatan asli daerah. memuat antara lain: ketentuan umum; jenis layanan; tatacara pelaksanaan; pembinaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa program Konfirmasi Status Wajib Pajak merupakan pelaksanaan instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan KSWP; Tata Cara Pelaksanaan KSWP; Pembinaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
5 Halaman Peraturan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pajak Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Tahun 2020 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa wabah Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) merupakan bencana nasional
yang mempengaruhi stabilitas ekonomi,
produktivitas sektor tertentu sampai
di tingkat daerah dan mempengaruhi
Pendapatan Asli Daerah;
b. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah,
untuk penanganan dampak ekonomi dapat
dilakukan dengan pemberian insentif berupa
pengurangan pajak daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19
ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kota Bogor
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan, Wali Kota
dapat memberikan pengurangan pajak
yang terutang kepada wajib pajak,
akibat kondisi tertentu wajib pajak yang ada
hubungannya dengan sebab akibat tertentu;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengurangan Pajak
Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah
dan Bangunan Tahun 2020 Sebagai Dampak
Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 , Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2020, Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 9.A
Tahun 2020 , Keputusan Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21
Tahun 2011, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 122
Tahun 2018
Terdiri dari 10 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Sasaran, Pelaksanaan Pengurangan Pajak Terutang BPHTB, Objek Pajak, Dasar Pengenaan, Jangka Waktu, Sosialisasi, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
mengatur mengenai Pengurangan Pajak Terhutang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Tahun 2020 Sebagai Dampak Status Kejadian Luar Biasa Corona Virus Disease 2019 Di Kota Bogor
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 34 Tahun 2020
PENGURANGAN POKOK PIUTANG - PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF - PAJAK BUMI DAN BANGUNAN - PERDESAAN DAN PERKOTAAN.
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD Tahun 2020 Nomor 34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) merupakan bencana nasional nonalam yang berdampak terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional dan penurunan penerimaan pendapatan sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 51 Th 2008; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perda Kota Tangerang Selatan No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang Selatan No 3 Th 2017; Perda Kota Tangerang Selatan No 8 Th 2016; Perwal Tangerang Selatan No 16 Th 2012 yg telah diubah dg Perwal Tangerang Selatan No 38 Th 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Pengurangan Pokok Piutang Dan Penghapusan sanksi Administratif PBB-P2; 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2020/ No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
ABSTRAK:
Untuk ketaatan wajib pajak dan kedisplinan masyarakat dalam pembayaran pajak pemerintah melakukan konfirmasi status wajib pajak bagi pelayanan publik tertentu. Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri No 112 Tahun 2016.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perfda No 6 Tahun 2012; Perda No 3 Tahun 2016; Perda No 7 Tahun 2019; Permendagri No 112 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Jenis Layanan Publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak dan Tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan 'ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemebuhan kewajiban Pajak daerah oleh pemerintah daerah diatur dengan peraturan kepala daerah" maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Darurat No. 8 Tahun 1956, UU No. 6 Tahun 1983, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 tahun 2014, PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Kepmendagri No. 131.12-3233 Tahun 2017, Perda Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2011, Perda Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2011, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2016, Perwali Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017, Perwali Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017.
Dalam Perwali ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan Keterangan Status Wajib Pajak; Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; Pembinaan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2020.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat