Terdiri dari 5 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, penghapusan sanksi administratif, tata cara penghapusan sanksi administratif, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat