tata cara-pelaksanaan-konfirmasi-wajib pajak
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD Tahun 2020/ No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
ABSTRAK: |
- Untuk ketaatan wajib pajak dan kedisplinan masyarakat dalam pembayaran pajak pemerintah melakukan konfirmasi status wajib pajak bagi pelayanan publik tertentu. Berdasarkan ketentuan dalam Permendagri No 112 Tahun 2016.
- Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah: UU No 17 Tahun 1950; UU No 28 Tahun Tahun 1999; UU No 31 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No 15 Tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perfda No 6 Tahun 2012; Perda No 3 Tahun 2016; Perda No 7 Tahun 2019; Permendagri No 112 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Jenis Layanan Publik tertentu yang dilakukan konfirmasi status wajib pajak dan Tata cara pelaksanaan konfirmasi status wajib pajak.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
- 10
|