Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 43 Tahun 2020

Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Layanan Publik Tertentu Kota Ambon

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur mengenai Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Layanan Publik Tertentu Kota Ambon.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Ambon Nomor 43 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Layanan Publik Tertentu Kota Ambon
T.E.U.
Indonesia, Kota Ambon
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ambon
Tanggal Penetapan
09 November 2020
Tanggal Pengundangan
09 November 2020
Tanggal Berlaku
09 November 2020
Sumber
BD. NO. 2020/43 LL KOTA AMBON : 6 HLM.
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ambon
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 102 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan