Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Alokasi pembagian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, sebesar 80% (delapan puluh persen) yang dijadikan menjadi 100% (seratus persen), Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo pada tahun anggaran berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat