Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 81 Tahun 2012, Pepres No. 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat N0. 8 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dengan perubahan :
1. Ketentuan Umum;
2. Jakstrada;
3. Tugas dan Tanggung Jawab;
4. Penyelenggaraan Jakstrada;
5. Pembiayaan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
16 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri
ABSTRAK:
bahwa pemerintah sebagai pengejawantahan negara
memiliki kewajiban melayani warga negara dan penduduk
untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam
kerangka pelayanan publik;
b . bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan dilaksanakan
berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan;
c. bahwa urusan pemerintahan bidang perhubungan sebagai
urusan pemerintahan konkuren yang kewenangannya
dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupatenjkota;
d . bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan, penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri
yang menjadi persyaratan penerbitan Surat Keputusan
Rancang Bangun, pengadaan barang dan jasa, dan
penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat;
e . bahwa untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam
pelayanan publik guna kemanfaatan dan kepentingan
umum serta sesuai persetuj'...lan Pemerintah Pusat,
penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Karoseri di Daerah
Provinsi Jawa Barat dilaksanakan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat sampai dengan diambil alih kembali
oleh Pemerintah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Pelaksanaan Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar
Karoseri;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011,
terdiri dari 23 pasal dan 9 bab yaitu KETENTUAN UMUM , RUANG LINGKUP, PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFfAR KAROSERI , PENANGGUHAN, PENOLAKAN, DAN PERPANJANGAN , DUPLIKAT DOKUMEN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR
KAROSERI , PENGADUAN , EVALUASI DAN PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
mengatur mengenai PELAKSANAAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR KAROSERI
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 65 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
PERGUB Prov. Kalimantan Tengah No. 39 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
bahwa Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16
Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan
Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penyerahan Pertama. Dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan iklim
berusaha bagi Pengusaha Penjual/Penyalur Kendaraan
Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait kondisi
ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, perlu
memperpanjang pemberian keringanan Tarif Pengenaan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.
Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun
2010
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian
Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2016 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah
Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif
Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan
Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017
Nomor 50), dan diantara ayat (1) dan ayat (2) ditambahkan 1 (satu)
ayat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2018.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018
Kehutanan dan Perkebunan - Perizinan, Pelayanan Publik
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu program pembangunan kehutanan dalam rangka mengurangi kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, penguasaan pengelolaan kawasan hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan;
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat telah mengalokasikan kawasan hutan untuk dikelola masyarakat melalui perhutanan sosial yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Tahun 2016-2021, sehingga perlu dilakukan percepatan dan pengembangan perhutanan sosial dalam bentuk fasilitasi;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial, Pemerintah Daerah memfasilitasi masyarakat dan pemegang Hak Pengelolaan Hutan Desa, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan KayuHutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Pemangku Hutan Adat dalam Perhutanan Sosial;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.32/Menlhk-Setjen/2015, Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Fasilitasi;
3. Kelembagaan;
4. Monitoring dan Evaluasi;
5. Pembiayaan
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGAN PENERBITAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing untuk mempercepat pertumbuhan pembangunan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat, diperlukan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang cepat, efektif, efisien, dan transparan;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: UU No 25 Tahun 1956, UU No 5 Tahun 1999, UU No 25 Tahun 2007, UU No 14 Tahun 2008, UU No 25 Tahun 2009, UU No 28 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, UU No 30 Tahun 2014, PP No 45 Tahun 2008, PP No 96 Tahun 2012, PP No 24 Tahun 2018, Perpres No 97 Tahun 2014, Perpres No 3 Tahun 2016, Perpres No 44 tahun 2016,Perpres No 91 Tahun 2017, Permendagri No 100 Tahun 2016, Permendagri No 138 Tahun2017, PerBKPM No 13 Tahun 2017, PerBKPM No 14 Tahun 2017, Perda No 2 Tahun 2011, Perda No 11 Tahun 2011, Perda No 8 Tahun 2015, Perda No 8 Tahun 2016, Pergub No 92 Tahun 2016, Pergub No 111 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; kewenangan penandatanganan penerbitan perizinan dan non perizinan; pelaksanaan kewenangan; standar pelayanan republic dan standar operasional prosedur; insentif; pembinaan, pengawasan dann pengendalian; pengaduan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Penerbitan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2017 Nomor 55) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pergub ini terdiri dari 23 hlm peraturan
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN LOKASI DAN IZIN PENGELOLAAN PERAIRAN PESISIR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018–2038, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 27 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Provinsi Sumatera Barat No. 2 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir, dengan Sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan Umum;
2. Izin Lokasi Perairan Pesisir;
3. Izin Pengelolaan Perairan Pesisir;
4. Fasilitasi Izin Bagi Masyarakat Lokal Dan Masyarakat Tradisional;
5. Pelaporan;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/63/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat; perlu disusun Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 2. Retensi Arsip adalah Jangka waktu penyimpanan arsip yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 5. Arsip in aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pasal 2
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat merupakan (2) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi mengenai : a. Jenis/series arsip; b. Retensi atau jangka waktu simpan minimal; dan c. Keterangan (2) Jenis/series arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jenis arsip urusan Penanggulangan Bencana; b. Jenis arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Jenis arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Jenis arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Jenis arsip urusan Sosial; f. Jenis arsip urusan Kesehatan; dan g. Jenis arsip urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Retensi atau jangka waktu simpan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa simpan arsip aktif dan in aktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan arsip permanen atau musnah.
Pasal 4
Penentuan retensi arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 6
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip permanen atau musnah ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memilki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditetapkan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2018
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubenur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 Pasal 6 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan Di Bidang Pertambangan,Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Prov. Kaltim, Petunjuk teknis pelaksanaan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas ESDM Kaltim, tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kaltim No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan berdasarkan kajian Dinas ESDM Kaltim terhadap Tugas Pokok Fungsi
Perangkat Daerah, bahwa penetapan petunjuk teknis terkait pengembangan sapi dan reklamasi untuk tanaman pangan ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan dimaksud. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu mengubah Pergub No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999; UU No.26 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.30 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.44 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.104 Tahun 2015; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2012; Keppres No.32 Tahun 1990; Perpres No.97 Tahun 2014; Inpres No.6 Tahun 2013; Permenhut No32 Tahun 2010; Permenhut No.44 Tahun 2012; Permenhut No.P.50 Tahun 2016; Permenhut No.P9 Tahun 2015; Permen ESDM No.43 Tahun 2015; Permen LKH No.83 Tahun 2016; Permen ESDM No.41 Tahun 2016; Permen ESDM No.34 Tahun 2017; Kepmenhut No.718 Tahun 2014; Perda Kaltim No.1 Tahun 2016; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Pergub Kaltim No.22 Tahun 2011; Pergub KaltimNo.54 Tahun 2012; Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018; Pergub Kaltim No.30 Tahun 2018
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan atas Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018 tentang Penataan Pemberian Izin dan Non Perizinan di Bidang Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Timur. Ketentuan yang berubah adalah pada Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2018.
Peraturan yang Diubah: Pergub Kaltim No.1 Tahun 2018
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 49 Tahun 2018
Penanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman
Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa penandatanganan perizinan dan non perizinan di bidang penanaman modal oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah di delegasikan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal danPelayanan Terpadu Satu PintuProvinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal, perlu disesuaikan kembali;
b. bahwa penyesuaian dimaksud untuk mengakomodir pemberian perizinan di bidang kelautan dan perikanan, pendidikan dan perhubungan agar pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat melalui pelayanan terpadu satu pintu dapat dilaksanakan dengan lebih maksimal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal;
UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2015; Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No. 34 Tahun 2013;
Dalam Pergub ini diatur tentang erubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan dan Non perizinan di Bidang Penanaman Modal
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat