Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2017

Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PELIMPAHAN KEWENANGAN GUBERNUR KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT UNTUK PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL, TERDIRI DARI 12 PASAL

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTB Untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD Provinsi NTB Tahun 2017 Nomor 31
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Nusa Tenggara Barat No. 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat Untuk Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Di Bidang Penanaman Modal

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan