Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016 Nomor 16) yang telah beberapa kali diubah dengan: a. Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 28); b. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 50 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2017 Nomor 50), dan c. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat