PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, LD.2016/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan/perbaikan iklim berusaha bagi Pengusaha Penjual/Penyalur Kendaraan Bermotor di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, terkait kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum membaik, perlu memberikan keringanan dengan mengubah besaran tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor khususnya Penyerahan Pertama yang telah ditetapkan dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Sesuai ketentuan dalam Pasal 71 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, menyatakan tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif pajak ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
- Undang–Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016.
- PEMBERIAN KERINGANAN TARIF PENGENAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN PERTAMA
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2016.
- 4 Halaman
|