Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Tarif Pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama; Memberikan keringanan tarif pengenaan BBN-KB Kepemilikan Penyerahan Pertama (BBN-KB I) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar 2,5% (dua setengah persen), sehingga tarif pengenaan menjadi 12,5% (dua belas setengah persen) mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan tanggal 5 Januari 2025; Setelah masa berlaku Peraturan Gubernur ini berakhir maka tarif yang berlaku adalah tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat