Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Fasilitasi; 3. Kelembagaan; 4. Monitoring dan Evaluasi; 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat