Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018

PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Fasilitasi; 3. Kelembagaan; 4. Monitoring dan Evaluasi; 5. Pembiayaan 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 52 Tahun 2018 tentang PELAKSANAAN FASILITASI PERHUTANAN SOSIAL
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 52
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1229 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan