Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Dan Izin Pengelolaan Perairan Pesisir, dengan Sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Izin Lokasi Perairan Pesisir; 3. Izin Pengelolaan Perairan Pesisir; 4. Fasilitasi Izin Bagi Masyarakat Lokal Dan Masyarakat Tradisional; 5. Pelaporan; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat