Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, DANA OPERASIONAL,
TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sumenep tentang
Kemampuan Keuangan Daerah, Dana o perasional ,
Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses
Pimpinan Dan Anggota· Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumenep Tahun 2019.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 2 Tahun
2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sumenep.
Kemampuan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2019 ditetapkan dalam kelompok kemampuan keuangan daerah tinggi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. melaksanakan ketentuan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia;
2. UU Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
3.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terakhir diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.Undang-Undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor15 Tahun 2019;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Belitung No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung
PERDA Kab. Belitung No. 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2020
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah; Penanaman Modal dan Investasi; Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah; Perbankan, Lembaga Keuangan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik lndonesia Nomor 12/POJK.O3/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan dalam rangka memperkuat struktur permodalan serta upaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kapasitas usaha Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, dipandang perlu melakukan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan kepada Perusahaan Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah serta berdasarkan hasil kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada tanggal 15 Nopember 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 18 Tahun 2008.
Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Selatan Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Desember 2020.
Perda No 5 Tahun 2020
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pendidikan berpolitik bagi
partai politik di Daerah, maka perlu adanya bantuan keuangan
kepada partai politik yang memperoleh suara dan mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2
Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah
dengan PP No. 83 Tahun 2012;
Permendagri No. 77 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang bantuan keuangan
kepada partai politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan
kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Diatur pula tentang Penghitungan Bantuan keuangan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan bantuan keuangan partai politik, Verifikasi kelengkapan administrasi, Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum partai politik, Penggunaan Bantuan keuangan kepada partai politik, laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 15 Tahun 2006
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
10 hlm termasuk Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2019
PERGUB Prov. Gorontalo No. 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERGUB Prov. Gorontalo No. 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
perubahan kedua atas peraturan gubernur gorontalo no. 6 tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan panatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi gorontalo
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BD.2019/No.5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 123 Tahun 2018; Perda Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2013 tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Terdiri dari 7 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan di Kab HSS yang bersih dan
bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, maka perlu menciptakan tertib administrasi
keuangan daerah yang partispatif, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi
pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik, perlu peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan yang mengikat
seluruh pejabat atau pihak terkait dalam pengelolaan keuangan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta
sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, AZAS UMUM DAN STRUKTUR APBD, PENYUSUNAN RANCANGAN APBD, PENETAPAN APBD, PELAKSANAAN APBD, PERUBAHAN APBD, PENGELOLAAN KAS, PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH, AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD, PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, KERUGIAN DAERAH, PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan Tahun 2002 Nomor 61, Seri E Nomor Seri 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
94 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2018
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir; sehubungan diserahkannya hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat
oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal 24 Mei 2019, maka Gubernur Sulawesi Barat, perlu
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran
2018 kepada DPRD Provinsi Sulawesi Barat untuk dibahas dan disetujui bersama
UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 57 Tahun 2005
dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksaanaan APBD berupa Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
dalam rangka menciptakan tertib administrasi keuangan daerah, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan
daerah serta meningkatkan dan memantapkan pelaksanaan fungsi
pelayanan umum pemerintah daerah guna mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, perlu peraturan perundang-undangan
pengelolaan keuangan yang mengikat seluruh pejabat atau pihak
terkait dalam pengelolaan keuangan daerah,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 ;Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 ;Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 ;Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun
2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 13
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3 Tahun
2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
3.Azas Umum Dan Struktur APBD
4.Penyusun Rancangan APBD
5.Penetapan APBD
6.Pelaksanaan APBD
8.Perubahan APBD
9.Pengelolaan Kas
10.Penatausahaan Keuangan Daerah
11.Akuntansi Keuangan Daerah
12.Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD
13.Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
14.Kerugian Daerah
15.Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
16.Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2010.
116
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat