Beberapa Ketentuan dalam Lampiran II dan Lampiran V Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Tahun Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 72 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 139 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Tahun Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 139 Seri E), diubah sebagai berikut: a. Lampiran II Kode Rekening Aset, Kewajiban, Ekuitas Dana, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; b. Lampiran V Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat