PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BD.2017/NO.40, TBD NO.40, LL PROV.KALBAR: 34 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Dalam Rangka Penjabaran Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Maka Program dan Kegiatan Yang Disusun Harus Memberikan Informasi Yang Jelas dan Terukur Serta Memiliki Korelasi Langsung Dengan Keluaran yang Diharapkan Sehingga dalam Penyusunan Program dan Kegiatan Diperlukan Suatu Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 27 Tahun 2014, Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 33 Tahun 2017, Perda No. 4 Tahun 2008.
- Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Petunjuk Teknis RKA-SKPD Tahun Anggaran 2018, Penjabaran teknis penyusunan RKA-SKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Halaman; Lampiran : 25 Halaman
|