Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Sarang Burung Walet
termasuk jenis pajak kabupaten/kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
maka perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak
Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Pajak ini mengatur pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau
pengusaha sarang burung walet.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek Pajak;
3. Dasar Pengenaan, Dan Tarif;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Dan Penghitungan Pajak
5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan;
8. Pembebasan Pajak;
9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
10. Keberatan Dan Banding;
11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Sanksi Administrasi;
14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan;
15. Insentif Pemungutan;
16. Ketentuan Khusus;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2011.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 11 Tahun 2011
PERDA Kab. Gunungkidul No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 huruf g UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan merupakan jenis Retribusi Jasa Umum; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu mengatur dan membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan dan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; insentif pungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 1998 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi peningkatan kinerja
Perangkat Daerah telah dilakukan evaluasi organisasi perangkat daerah; bahwa untuk menindaklanjuti hasil evaluasi organisasi
perangkat daerah perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Brebes; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 huruf m, Pasal 5, Pasal 22, Pasal 23 ayat (1) huruf e, Pasal 25 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 29 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008 diubah.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 11 Tahun 2011
pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten bone bolango
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk guna tercapainya tujuan pemberian jasa, penyelenggaraan kemanfaatan umum dan penumpukan pendapatan melalui pengusahaan air minum yang mandiri dan profesional.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.5 Tahun 1962; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; PP No.16 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Pepres No.1 Tahun 2007; Perda Kab Bone Bolango No.7 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Pendirian, Nama, Tempat Kedudukan, Tujuan dan Lapangan Usaha, Modal, Perusahaan dan Kepengurusan, Kepegawain, Tahun Buku, Laporan Keuangan Dan Tahunan, Dana Pensiun, Asosiasi, Pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 20 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2011
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah, dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah di Kota Lubuklinggau perlu disesuaikan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau tentang Retribusi Daerah
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2006
Materi pokok dalam peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Ketentuan Umum, Objek Dan Golongan Retribusi, Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Tata Cara Pemungutan Pembayaran, Insentif Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Pengapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administratif, Penyidikan Dan Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 36 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 42 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 43 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 44 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 08 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 13 Tahun 2004, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 09 Tahun 2004 Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan mengenai Tata cara penggunaan tera/tera ulang, Struktur dan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang pengujian barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Tata cara pengajuan permohonan dan syarat-syarat pemberian izin usaha, Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi, Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, tata cara pelaksanaan penagihan Retribusi, Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa, Tata cara pengurangan, keringanan pembebasan retribusi, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 11 Tahun 2011
Partai Politik dan PemiluPengelolaan Keuangan Negara/DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Wonosobo No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2011 No.3/TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka persiapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Wonosobo, perlu adanya Penyediaan dana dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
b. bahwa berdasar ketentuan Pasal 122 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU no 2 Tahun 2011; UU No 14 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 15 Tahun 2011; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; Perda No 13 Tahun 2007; perda No 2 Tahun 2008; Perda No 3 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Sumber Cana Cadangan, Besaran, Penggunaanm Pengelolaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2012.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Dana Cadangan ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2003 tentang Dana Cadangan Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2003 Nomor 49 Seri E Nomor 10) beserta dengan perubahannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Penyelenggaran
Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha
Industri Rumah Tangga Makanan
Minuman dan Izin Pengobat Tradisional
di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha
Industri Rumah Tangga Makanan
Minuman dan Izin Pengobat Tradisional
di Kabupaten Kebumen;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen dicabut.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat