Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak ini mengatur pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusaha sarang burung walet. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek, Subjek Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Dan Tarif; 4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan, Dan Penghitungan Pajak 5. Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang; 6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Dan Tata Cara Penetapan Pajak; 7. Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; 8. Pembebasan Pajak; 9. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi; 10. Keberatan Dan Banding; 11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Sanksi Administrasi; 14. Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan; 15. Insentif Pemungutan; 16. Ketentuan Khusus; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kota Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
13 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2011
Tanggal Berlaku
13 Januari 2011
Sumber
LD.2011/No.11
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Semarang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 110 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan