Pencabutan Peraturan Daerah
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Penyelenggaran
Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha
Industri Rumah Tangga Makanan
Minuman dan Izin Pengobat Tradisional
di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008
tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan
Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha
Industri Rumah Tangga Makanan
Minuman dan Izin Pengobat Tradisional
di Kabupaten Kebumen;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta, Izin Usaha Industri Rumah Tangga Makanan Minuman Dan Izin Pengobat Tradisional Di Kabupaten Kebumen dicabut.
- 6 halaman
|