Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 23 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat