Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelengaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai tanggung jawab
untuk menjaga toleransi kehidupan bermasyarakat dalam
rangka melindungi segenap bangsa Indonesia sesuai
dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa untuk melindungi masyarakat Kota Salatiga dengan
beragamnya suku, agama, ras, golongan dan sosial ekonomi
yang berpotensi menimbulkan konflik sosial diperlukan
peran Pemerintah Daerah untuk membuat suatu kebijakan; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum terhadap penyelenggaraan toleransi bermasyarakat
dan penanganan konflik sosial, diperlukan pengaturan
dalam peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Toleransi
Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketetuan Umum, Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat, Penanganan Konflik, Peran Pemerintah Daerah, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama, Penghargaan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
Serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Yogyakarta
sebagai kota yang nyaman huni dan pusat pelayanan
jasa yang berwawasan lingkungan untuk keberdayaan
masyarakat dengan berpijak pada nilai keistimewaan,
diperlukan upaya peningkatan ketenteraman dan
ketertiban umum serta pelindungan masyarakat;
bahwa untuk mewujudkan ketenteraman masyarakat
dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat
dibutuhkan peran Pemerintah Daerah bersama
masyarakat, yang terlaksana secara sinergis, sistematis,
dan berkelanjutan;
bahwa Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum
dan Ketenteraman Masyarakat sudah tidak sesuai
dengan dinamika peraturan perundang-undangan serta
situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu dicabut dan
diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kewenangan; Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum; Ketentuan Ketenteraman Masyarakat Dan Ketertiban Umum; Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat; Kerja Sama Dan Koordinasi; Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jumlah Halaman: 16 hlm. Penjelasan: 9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
ahwa Pancasila sebagai cerminan nilai dan moralitas bangsa,
secara hierarkis telah diatur dalam ketentuan Konstitusi,
sebagaimana diuraikan dalam batang tubuh UUD 1945 dalam
Pasal 18 UUD 1945 yang mengamanatkan kebijakan Otonomi
Daerah sebagai bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah
dalam upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan
mewujudkan jaminan terpenuhinya kesejahteraan masyarakat,
upaya tersebut salah satunya diwujudkan dengan menjaga dan
meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat di Kabupaten Cilacap; bahwa kebijakan meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketenteraman masyarakat harus dirumuskan serta
dilaksanakan melalui upaya preventif, represif agar mampu
mencapai taraf hidup, kehidupan, dan penghidupan yang layak
sebagai anggota masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyebutkan bahwa Kabupaten mempunyai kewenangan dalam
pelaksanaan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman,
Ketertiban Umum dan Pelindungan masyarakat sesuai
kewenangannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pencegahan, Koordinasi dan Kerjasama, Pelindungan Masyarakat, Sistem Informasi, Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat, Pembinaan dan Pelaporan, Tunjangan Risiko dan Insentif, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2024.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2024
ketertiban umum-ketenteraman-Pelindungan masyarakat
2024
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2024/NO.2; Website jdih.mubakab.com
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan aman, diperlukan peran serta Pemerintah Kabupaten didalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman dan pelindungan masyarakat serta guna menimbulkan sikap dan prilaku tertib bagi setiap masyarakat dan mewujudkan kata berhati nyaman maka perlu adanya upaya meningkatkan penyelenggaraan ketertiban umum
dan ketentraman masyarakat;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 16 Tahun 2023;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat; Pencegahan; Hak dan Kewajiban; Koordinasi dan Kerjasama; Sistem Informasi; Peran Serta dan Partisipasi Masyarakat; Jaminan Resiko dan Insentif; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah No 15 Tahun 2005 tentang Pemeliharaan Ternak Berkaki Empat dan Peraturan Daerah No 16 Tahun 2005 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Umum dalam Kabupaten Musi Banyuasin;
60 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 7 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - KETENTRAMAN - MASYARAKAT - DAN - PELINDUNGAN - MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat Dan Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa diperlukan suatu kondisi masyarakat yang tentram, tertib, dan terlindungi dan diperlukan pengaturan yang sesuai dengan kondisi daerah dan peraturan perundang undangan sehingga perlu menetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 26 Tahun 2020; Perda Kab. Subang No. 11 Tahun 2012; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, Pelindung Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban, Koordinasi, Kerja Sama dan Fasilitasi, Pengendalian Wewenang, Sistem Informasi, Peran Serta Masyarakat, Jaminan Resiko Pekerjaan dan Insentif, Pendanaan, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Penutupan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2023.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kab. Subang No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Subang No. 4 Tahun 2022.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2023
Pertahanan dan Keamanan, MiliterPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah
Mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasa, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kota Samarinda
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
ABSTRAK:
bahwa peredaran minuman beralkohol dimasyarakat secara bebas dapat membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengganggu keamanan, ketertiban di masyarakat serta penyebab adanya tindak kekerasan dan kriminalitas dan mengancam kehidupan masa depan generasi penerus
bangsa, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol; bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memberikan perlindungan, menjaga kesehatan, ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari dampak buruk terhadap penyalagunaan minuman beralkohol; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Samarinda sudah tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan , Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Perda Kota Samarinda No. 6 Tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Perda No. 6 Tahun 2013 yang diubah adalah sebagai berikut: Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 5; Pasal 6; Pasal 7; Pasal 9; Pasal 11; Pasal 19. Selain itu terdapat ketentuan yang disisipkan diantara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2023.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat
diperlukan percepatan kesejahteraan masyarakat
melalui penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
mengutamakan ketertiban, ketenteraman, dan
pelindungan masyarakat; bahwa untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman,
dan pelindungan masyarakat diperlukan suatu
kondisi sosial yang dinamis, aman, nyaman, tertib,
dan kondusif serta menumbuhkan rasa disiplin dalam
berperilaku; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor
15 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat
sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Penyelenggaraan Pelindungan Masyarakat, Pembentukan, Struktur Organisasi dan Pemberdayaan Satlinmas, Pembinaan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 dicabut.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Buton Tengah yang Berkah (Bersih, Sejahtera Produktif, Agammis dan Harmonis guna mendukung sektor pariwisata, Perikanan dan Pertanian diperlukan adanya pengaturan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana umum beserta kelengkapannya;
b. bahwa seiring dengan perkembangan Kabupaten Buton Tengah yang cukup pesat maka menimbulkan berbagai dampak tata kehidupan masyarakat untuk melaksanakan aktifitas sehari-hari yang mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
c. bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah tentang Ketertiban, Ketentaraman masyarakat sehingga perlu membuat Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b da huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,Tambahan Lembarani Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahuin 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Repuialik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 12004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Repdblik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lernbaran Negara Reputlilik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang—Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembarani Negara Republik Indonesia Nomor 4851); ‘
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
10. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009) Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15. Undang-Undang Nomor 15 Tahun; 2014 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Buton Tengah;
16. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indoriaesia Tahun 2014 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182);
17. Undang-Undang Nomor 23 Tahuri 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repuiblik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3175);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repiiblik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksainaan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
20. Peraturan Pernerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
23. Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4858);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indoriesia Tahun 2011 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara RepubIik Indonesia Nomor 5230);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup dan Tujuan
Bab III Tertib Jalan, Fasilitas Umum dan Jalur Hijau
Bab IV Tertib Lingkungan
Bab V Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air
Bab VI Tertib Penghuni Bangunan
Bab VII Tertib Tuna Wisma, Tuna Susila dan Anak Jalanan
Bab VIII Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian
Bab IX Tertib Peran Serta Masyarakat
Bab X Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, lingkungan yang tenteram dan tertib, perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya gangguan terhadap ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang; bahwa masyarakat Kota Padang Panjang merupakan masyarakat yang menjunjung tinggi adab dan kebiasaan yang berlandaskan filosofi "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah", untuk itu diperlukan suatu ketentuan peraturan agar terciptanya masyarakat Kota Padang Panjang yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman; bahwa Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat, dan untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum, perlu adanya pengaturan mengenai ketenteraman dan
ketertiban umum guna memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh suasana yang tenteram, tertib, teratur, dan nyaman.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019.
KETENTUAN UMUM, PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah Kabupaten Siak
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kabupaten Siak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib,
tentram, nyaman, bersih dan aman, perlu mengatur perilaku
masyarakat melalui penyelenggaraan ketertiban umum,
ketentraman dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Siak Nomor 5 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Kewajiban Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Pembinaa, Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2002 Nomor 37): b. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah
Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 5), dan
c. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan
Penggunaan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kabupaten Siak (Lembaran Daerah Kabupaten
Siak Tahun 2007 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat