Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022

Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 47 (empat puluh tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Kewajiban Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat; Pembinaa, Pengendalian dan Pengawasan; Kerjasama dan Koordinasi; Pelaporan; Tunjangan Khusus; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
LD.2022/3
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
Halaman ini telah diakses 1109 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 37 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor Tahun 2007 tentang Larangan, Pemberantasan dan Penanganan Penyakit Masyarakat/Maksiat di Daerah Kabupaten Siak

  3. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2007 tentang Larangan Penggunaan Bangunan/Tempat Untuk Perbuatan Asusila serta Pemikatan Untuk Melakukan Perbuatan Asusila di Kabupaten Siak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan